Mengenal Restorative Justice dan Realita di Masyarakat

Awal September 2021 sempat heboh berita pencurian susu bayi, minyak kayu putih, dan beberapa benda lainnya oleh dua ibu-ibu yang berasal dari Malang di dua toko kelontong Kabupaten Blitar. Berita ini cukup heboh hingga menyita perhatian beberapa tokoh publik seperti Hotman Paris, Atta Halilintar, serta beberapa artis lain yang ramai-ramai mengirimkan ucapan permohonan maaf kepada korban pemilik toko. Bahkan beberapa pihak bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik toko berkali lipat. Upaya ini dilakukan agar korban/pemilik toko mau memaafkan tersangka dua ibu tersebut, serta mencabut proses peradilan kedua tersangka.

Lima hari kemudian, Kapolres Blitar memfasilitasi adanya mediasi antara pemilik toko dengan kedua ibu tersangka pencurian. Dalam mediasi ini, korban dan kedua pelaku pencurian sepakat untuk berdamai dan Polres Blitar menerapkan sistem "Restorative Justice", sehingga proses hukumnya dihentikan.

Halo, Sobat Dika!
Kali ini, Dika akan membahas tentang restorative justice dan realitanya di masyarakat. Dika mulai tertarik untuk membahas topik ini, salah satunya karena adanya kasus yang sudah Dika paparkan di awal tulisan ini. Kasus pencurian ini terjadi di Kabupaten tempat Dika tinggal.

Apa yang Dimaksud Restorative Justice?

Restorative Justice, atau Restorasi Justice yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia disebut dengan istilah keadilan restoratif, mengandung pengertian yaitu: "suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) (upaya perdamaian) di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak."

Keadilan restoratif, dapat dilaksanakan melalui:
  • Mediasi korban dengan pelanggar;
  • Musyawarah kelompok keluarga;
  • Pelayanan di masyarakat yang bersifat pemulihan baik bagi korban maupun pelaku.
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atau dikenal dengan istilah “reparative justice” adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam hal ini korban juga dilibatkan di dalam proses, sementara pelaku kejahatan juga didorong untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, yaitu dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah mereka perbuat dengan;
  • meminta maaf,
  • mengembalikan barang yang telah dicuri, atau
  • dengan melakukan pelayanan masyarakat.
Konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada dasarnya sederhana. Ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku (baik secara fisik, psikis atau hukuman); akan tetapi perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggungjawab, dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan.

Dalam ke-Indonesia-an, maka diartikan bahwa Restorative Justice sendiri berarti penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana dan secara bersama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Munculnya konsep restorative justice bukan berarti meniadakan pidana penjara, dalam perkara-perkara tertentu yang menimbulkan kerugian secara massal dan berkaitan dengan berharga nyawa seseorang, maka pidana penjara masih dapat dipergunakan.

Realita Penerapan Restorative Justice di Indonesia

Permasalahan utama untuk memberlakukan atau mengimplementasikan pendekatan atau konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam sebuah sistem hukum pada umumnya, terletak pada mekanisme penyelesaian yang ditawarkan oleh pendekatan atau konsep keadilan restoratif (restorative justice) berbeda dengan mekanisme penyelesaian yang ditawarkan oleh sistem peradilan pidana yang ada saat ini sehingga masih sulit untuk diterima.

Hal ini dikarenakan mekanisme yang ditawarkan oleh pendekatan atau konsep keadilan restoratif (restorative justice) lebih mengedepankan konsep perdamaian, konsep “mediasi” dan konsep rekonsiliasi dimana pelaku, korban, aparat penegak hukum dan masyarakat luas berpartisipasi secara langsung dalam menyelesaikan perkara pidana tentunya berbanding terbalik atau bertentangan dengan sistem peradilan pidana tradisional yang sudah diberlakukan sejak lama dan berlaku hingga saat ini.

Menurut Dika, konsep restorative justice merupakan konsep yang win-win solution baik bagi korban maupun pelaku. Contohnya saja pada kasus pencurian di Blitar yang dilakukan oleh dua ibu kurang mampu, dapat diselesaikan dengan damai dan adil bagi kedua belah pihak. Pendekatan ini juga lebih fleksibel dan humanis karena melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat umum dalam menyelesaikan kasus, sehingga kedudukan hukum ada untuk manusia; bukan sebaliknya. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam proses ini juga menandakan bahwa masyarakat memiliki tanggungjawab dalam menjaga keadilan di lingkungannya. 




(Sumber Referensi: Jurnal Hukum Al 'Adl, Volume X Nomor 2, Juli 2018 oleh Hanafi Arief dan Ningrum Ambarsari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Computer Vision Syndrome: Sindrom yang Semakin Marak di Era Digital

Sepuluh Kata Paling Banyak Muncul dalam Al-Qur'an

Cerbung: Candrasengkala (Bag. 7-Tamat)